Tabanan, 28 Juli 2026 – Ketua Komisi III DPR RI mengecam aksi pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana yang semestinya ditangani melalui proses hukum justru berujung pada tindakan kekerasan oleh sejumlah orang. Ketua Komisi III menegaskan bahwa masyarakat tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan aparat dengan memberikan hukuman kepada seseorang berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sekalipun terdapat indikasi pencurian, status dan pertanggungjawaban seseorang harus ditentukan melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan. Kematian akibat pengeroyokan membuat kasus tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan pencurian ayam, tetapi juga tindakan kekerasan yang perlu diusut secara menyeluruh.
Pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian kembali memperlihatkan bahaya tindakan main hakim sendiri ketika emosi masyarakat berkembang tanpa pengendalian. Dalam sistem hukum, seseorang yang tertangkap atau dicurigai melakukan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada kepolisian agar peristiwa dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. Warga dapat mengamankan seseorang apabila situasi memang membutuhkan tindakan segera, tetapi tindakan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk melakukan kekerasan sebagai bentuk hukuman. Proses hukum diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang muncul benar, siapa yang bertanggung jawab, serta ketentuan apa yang dapat diterapkan. Ketika kekerasan dilakukan secara beramai-ramai, persoalan justru dapat berkembang menjadi perkara pidana baru dengan konsekuensi yang jauh lebih serius.
Kecaman dari pimpinan Komisi III DPR memiliki relevansi karena komisi tersebut membidangi persoalan hukum, keamanan, dan penegakan hukum. Peristiwa di Tabanan menjadi pengingat bahwa kepastian hukum tidak hanya bergantung pada tindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menghormati prosedur yang berlaku. Rasa kesal akibat pencurian atau tindak kriminal lainnya dapat dipahami sebagai reaksi terhadap kerugian yang dialami, namun hukuman tidak dapat ditentukan secara spontan oleh kerumunan. Setiap orang tetap memiliki hak untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi. Prinsip tersebut menjadi dasar penting untuk mencegah seseorang menjadi korban kekerasan akibat tuduhan yang belum dibuktikan.
Kematian korban membuat penyelidikan terhadap pengeroyokan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Aparat perlu mengetahui kronologi sejak dugaan pencurian diketahui, proses korban ditemukan atau diamankan, hingga kekerasan yang kemudian terjadi. Keterangan saksi, kondisi lokasi, hasil pemeriksaan medis, rekaman kamera apabila tersedia, serta barang bukti lain dapat digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan kekerasan. Dalam pengeroyokan yang melibatkan banyak orang, penentuan peran masing-masing individu membutuhkan pemeriksaan secara cermat karena tingkat keterlibatan dapat berbeda. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti sehingga pertanggungjawaban tidak diberikan secara sembarangan kepada orang yang berada di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut juga menunjukkan bagaimana tuduhan terhadap seseorang dapat berubah menjadi kekerasan serius apabila informasi menyebar di tengah kerumunan tanpa pengendalian. Situasi dapat berkembang sangat cepat ketika masyarakat merasa telah mengetahui siapa pelaku sebuah tindak pidana, meskipun proses pembuktian belum dilakukan. Kehadiran aparat sedini mungkin menjadi penting untuk memisahkan terduga pelaku dari kerumunan sekaligus mencegah konflik berkembang. Tokoh masyarakat dan perangkat lingkungan juga dapat membantu menenangkan warga serta mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme hukum. Pencegahan seperti ini memiliki arti besar karena setelah kekerasan menimbulkan korban jiwa, konsekuensinya tidak dapat dipulihkan hanya dengan proses hukum terhadap para pelaku.
Dari perspektif penegakan hukum, kasus tersebut menghadirkan dua persoalan yang perlu dipisahkan secara jelas. Dugaan pencurian ayam dapat diperiksa berdasarkan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, sedangkan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian merupakan kejadian lain yang membutuhkan penyelidikan tersendiri. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus perlindungan hukum terhadap keselamatan dirinya. Sebaliknya, tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku juga tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengetahui fakta mengenai dugaan pencurian yang menjadi awal kejadian. Pemisahan tersebut penting agar setiap peristiwa diproses secara objektif dan tidak saling digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Kasus di Tabanan dapat menjadi bahan evaluasi mengenai pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan hukum. Tindakan main hakim sendiri terkadang muncul ketika warga merasa perlu memberikan respons langsung terhadap tindak kriminal di lingkungan mereka. Namun, kekerasan bukan solusi karena dapat menciptakan korban baru dan menyeret orang lain ke dalam persoalan pidana. Respons yang lebih aman adalah menghubungi aparat, mengamankan lokasi, menjaga barang bukti, serta memberikan keterangan mengenai kejadian yang diketahui. Mekanisme tersebut membantu penyidik memperoleh informasi sekaligus mengurangi risiko situasi berubah menjadi tindakan massa yang sulit dikendalikan.
Kecaman Ketua Komisi III DPR terhadap pengeroyokan terduga pencuri ayam hingga meninggal di Tabanan pada akhirnya menegaskan pentingnya menempatkan hukum sebagai jalur penyelesaian terhadap dugaan tindak pidana. Kemarahan masyarakat terhadap pencurian tidak dapat menjadi dasar untuk memberikan hukuman fisik, terlebih sampai menghilangkan nyawa seseorang. Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk menentukan kronologi, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti masing-masing. Pada saat yang sama, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera menyerahkan terduga pelaku tindak pidana kepada aparat dan menghindari tindakan kekerasan. Penanganan yang tegas dan objektif diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa main hakim sendiri kembali terjadi di Tabanan maupun daerah lainnya.





