Jakarta, 15 Oktober 2026 – Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan eksploitasi dan penganiayaan terhadap empat ABK kapal penangkap cumi yang beroperasi di perairan Kepulauan Aru, Maluku. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa tujuh dari sembilan tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan pekerja, pengurusan dokumen, penampungan, hingga pengendalian aktivitas di atas kapal. Pengungkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap pekerja sektor perikanan.
Penyidik mengidentifikasi sembilan tersangka yang terdiri atas pemilik kapal, kapten, perekrut, pengelola penampungan, dan pengurus dokumen keberangkatan ABK. Salah satu tersangka adalah Suyadi, Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya yang juga merupakan pemilik KM Maulana 23. Ia diduga berperan menyediakan dana kasbon yang digunakan untuk mengikat pekerja serta membiarkan terjadinya pemalsuan dokumen perjanjian kerja laut. Sementara itu, kapten kapal bernama Sarman diduga menetapkan target kerja yang berat dan memberikan hukuman kepada ABK apabila target tersebut tidak tercapai. Polisi menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa sebagai satu kesatuan dalam dugaan eksploitasi pekerja.
Dalam proses perekrutan, penyidik menemukan dugaan penggunaan media sosial Facebook untuk menawarkan pekerjaan kepada calon ABK. Para korban dijanjikan penghasilan yang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta setiap bulan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya korban yang justru menerima upah sekitar Rp35 ribu per hari. Polisi juga menemukan dugaan pemotongan gaji secara sepihak dengan alasan pembayaran utang atau kasbon. Perbedaan antara janji penghasilan dan kondisi kerja yang dialami korban menjadi salah satu unsur yang didalami dalam perkara dugaan perdagangan orang.
Selain persoalan upah, para korban diduga mengalami pembatasan kebebasan ketika berada di tempat penampungan sebelum diberangkatkan. Sejumlah tersangka disebut bertugas menjemput, mengawasi, dan menjaga para ABK agar tidak meninggalkan lokasi penampungan. Penyidik juga menemukan dugaan pembatasan komunikasi antara pekerja dan keluarga mereka. Ahmad Ramadhan alias Rama diduga berperan mengoordinasikan pendaftaran serta penampungan ABK, sedangkan Asep Saepudin alias Ujang dan Kusdinar alias Babe Bule terlibat dalam proses penjemputan serta penyaluran pekerja. Rahmat Dani alias Agam turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengawasi korban selama berada di tempat penampungan.
Dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam pengurusan dokumen administrasi keberangkatan kapal. Penyidik menetapkan Kusnadi sebagai tersangka karena diduga membuat dokumen perjanjian kerja laut palsu dan memalsukan tanda tangan ABK. Ahmad Bayhaki alias Wiki diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan pada dokumen kecakapan perwira kapal serta pengurusan keberangkatan yang tidak sesuai prosedur. Sementara itu, Sugiono diduga mengawasi dan menyetujui proses pengurusan dokumen yang bermasalah tersebut. Kepolisian mendalami hubungan antara pemalsuan administrasi dan dugaan eksploitasi yang dialami pekerja setelah berada di atas kapal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa penyidik membagi rangkaian dugaan TPPO menjadi tiga kelompok utama. Kelompok pertama berkaitan dengan pemilik kapal dan pihak yang diduga mengatur pembiayaan serta dokumen keberangkatan. Kelompok kedua mencakup pihak perekrut dan pengelola penampungan yang diduga mengendalikan pergerakan calon pekerja. Adapun kelompok ketiga berkaitan dengan kapten kapal yang diduga melakukan pengendalian dan pemberian hukuman selama kegiatan penangkapan ikan berlangsung. Pembagian tersebut digunakan untuk memperjelas peran setiap tersangka dalam proses penyidikan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 beredar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi empat korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Para korban diduga mengalami kekerasan fisik selama bekerja di kapal yang beroperasi di wilayah Kepulauan Aru. Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan pemberian hukuman ketika pekerja tidak memenuhi target hasil tangkapan. Penanganan kasus penganiayaan dilakukan secara terpisah oleh Polres Kepulauan Aru, sedangkan perkara dugaan perdagangan orang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari sembilan tersangka TPPO, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tujuh orang. Satu tersangka lainnya yang merupakan kapten kapal sedang menjalani penahanan oleh Polres Kepulauan Aru dalam perkara dugaan penganiayaan. Sementara itu, seorang tersangka berusia 72 tahun tidak ditahan karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usianya. Meski tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka tersebut tetap berjalan. Para tersangka dijerat Pasal 455 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta ketentuan pidana denda yang berlaku.
Pengungkapan dugaan TPPO di KM Maulana 23 menjadi perhatian terhadap perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan, terutama pekerja yang direkrut melalui perantara. Praktik perekrutan yang tidak transparan, pemotongan upah tanpa persetujuan, pemalsuan dokumen, dan kekerasan fisik merupakan persoalan serius yang memerlukan pengawasan. Kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap ABK serta mencegah praktik eksploitasi serupa dalam kegiatan perikanan nasional.




