Jakarta, 11 Mei 2026 – Implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai masih menghadapi tantangan besar meski regulasi tersebut dianggap menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Berbagai persoalan mulai dari pendataan pekerja, pengawasan hubungan kerja, hingga akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS disebut menjadi pekerjaan besar yang harus segera disiapkan pemerintah agar aturan tersebut benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Salah satu tantangan utama yang banyak dibahas adalah proses pendataan pekerja rumah tangga yang selama ini sebagian besar bekerja secara informal dan tersebar di berbagai wilayah. Pemerintah daerah hingga tingkat RT dan RW dinilai memiliki peran penting dalam membantu proses identifikasi dan pendataan agar pekerja rumah tangga dapat masuk dalam sistem perlindungan sosial secara resmi. Tanpa data yang jelas, pelaksanaan hak-hak dasar seperti perlindungan kerja, akses kesehatan, dan kepesertaan jaminan sosial dinilai akan sulit diwujudkan secara merata.
Selain pendataan, persoalan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja juga menjadi perhatian. Selama ini hubungan kerja di sektor domestik banyak berlangsung secara personal tanpa kontrak resmi maupun aturan kerja yang jelas. Kondisi tersebut sering membuat pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, jam kerja berlebihan, hingga minim perlindungan hukum apabila terjadi persoalan. Karena itu, implementasi UU PPRT diharapkan dapat menciptakan standar perlindungan yang lebih jelas dan manusiawi bagi pekerja sektor domestik.
Pengamat ketenagakerjaan menilai integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi tantangan besar karena menyangkut mekanisme pembayaran iuran, status hubungan kerja, serta pengawasan pelaksanaannya. Di sisi lain, banyak pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan kerja yang memadai. Dengan adanya UU PPRT, pemerintah diharapkan dapat membangun sistem yang lebih inklusif agar pekerja sektor informal juga mendapatkan hak perlindungan yang setara.
Meski menghadapi berbagai tantangan, kehadiran UU PPRT tetap dipandang sebagai langkah maju dalam reformasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Banyak organisasi pekerja dan pemerhati sosial berharap implementasi aturan tersebut dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat. Dengan sistem yang tepat dan pengawasan yang kuat, UU PPRT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak-hak pekerja di sektor domestik yang selama ini sering terabaikan.







