Jakarta, 9 Mei 2026 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan pendampingan kepada korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga atau ART di Jakarta Pusat. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap korban selama bekerja.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban mendapatkan perhatian yang layak selama proses hukum berlangsung. Selain pemeriksaan kesehatan, korban juga disebut memperoleh dukungan psikologis dan perlindungan agar dapat memberikan keterangan dengan aman kepada aparat penegak hukum.
Pihak terkait menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan dan eksploitasi menjadi prioritas utama, terutama apabila kasus melibatkan perempuan dan kelompok rentan. Pemerintah juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Pengamat perlindungan perempuan menjelaskan bahwa kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Banyak korban mengalami tekanan fisik, kekerasan verbal, hingga pembatasan hak dasar akibat posisi mereka yang rentan dan bergantung pada pemberi kerja.
Selain faktor ekonomi, kurangnya perlindungan hukum dan minimnya pengawasan disebut membuat sebagian pekerja rumah tangga sulit melaporkan kekerasan yang dialami. Karena itu, pendampingan dari negara dan lembaga perlindungan dinilai sangat penting agar korban merasa aman dan berani mencari keadilan.
Menteri PPPA juga mengingatkan masyarakat bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan mendapatkan lingkungan kerja yang aman. Kekerasan maupun eksploitasi terhadap ART disebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Pengamat sosial menilai kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai hak pekerja domestik serta perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok rentan di lingkungan kerja informal. Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar juga dinilai berperan penting dalam membantu korban keluar dari situasi kekerasan.
LPSK menegaskan pihaknya akan terus memantau kondisi korban dan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan selama proses penanganan kasus berlangsung. Pemerintah berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pengingat bahwa perlindungan hak asasi dan martabat pekerja harus menjadi perhatian bersama di tengah masyarakat.







