Jakarta, 16 Mei 2026 – Sejumlah pakar hukum tata negara menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota sah Republik Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden atau Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan tersebut muncul di tengah kembali menguatnya diskusi publik mengenai status ibu kota negara setelah berbagai tahapan pembangunan IKN terus berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut para ahli, secara hukum pemindahan status ibu kota belum sepenuhnya berlaku sebelum adanya keputusan resmi dari Presiden yang menetapkan operasional dan perpindahan pusat pemerintahan secara formal.
Pengamat hukum tata negara menjelaskan bahwa Undang-Undang IKN memang telah mengatur dasar hukum pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Namun dalam implementasinya, perpindahan status ibu kota tetap membutuhkan tahapan administratif dan keputusan resmi pemerintah pusat. Karena itu, selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta secara konstitusional masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara Republik Indonesia. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum di tengah munculnya berbagai persepsi publik mengenai status Jakarta dan IKN saat ini.
Pembangunan IKN sendiri menjadi salah satu proyek strategis nasional terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan untuk mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi nasional yang menghadapi berbagai persoalan seperti kepadatan penduduk, kemacetan, dan penurunan muka tanah. Pengamat perkotaan menilai pembangunan IKN juga memiliki tujuan jangka panjang untuk menciptakan pusat pemerintahan baru yang lebih terintegrasi, modern, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Meski pembangunan IKN terus berjalan, sejumlah tahapan administratif dan kesiapan infrastruktur masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik menyebut pemindahan ibu kota bukan hanya persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem pemerintahan, aparatur negara, hingga aspek hukum dan sosial yang kompleks. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan seluruh tahapan dilakukan secara bertahap dan memiliki dasar hukum yang jelas agar proses transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan ketidakpastian administratif.
Pernyataan para pakar mengenai status Jakarta kini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses pemindahan ibu kota negara. Banyak pihak berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan tahapan transisi secara transparan agar masyarakat memahami posisi Jakarta dan IKN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Di tengah pembangunan IKN yang terus berlanjut, aspek legalitas dan kesiapan administrasi dinilai akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan perpindahan ibu kota negara di masa mendatang.







