Jakarta, 10 Mei 2026 – Kepolisian memindahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional ke sejumlah kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait status keimigrasian mereka di Indonesia.
Pemindahan dilakukan setelah aparat menyelesaikan proses pendataan awal pasca penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi pusat operasional administrasi judi online di Jakarta. Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi besar yang melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait.
Jakarta kembali menjadi sorotan setelah pengungkapan kasus judi online berskala besar yang melibatkan warga negara asing dari berbagai negara di kawasan Asia. Aparat juga disebut mengamankan perangkat elektronik dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian digital.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemeriksaan di kantor Imigrasi dilakukan untuk mendalami izin tinggal, dokumen perjalanan, hingga kemungkinan pelanggaran administrasi keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.
Pengamat keamanan siber menilai jaringan judi online internasional biasanya memiliki sistem operasional yang terorganisasi dan melibatkan perpindahan tenaga kerja lintas negara untuk menghindari pengawasan aparat di beberapa wilayah.
Selain dugaan pelanggaran perjudian, aparat juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain seperti penyalahgunaan dokumen, pelanggaran izin tinggal, hingga dugaan keterlibatan jaringan keuangan internasional dalam operasional tersebut.
Pengamat hukum menjelaskan bahwa penanganan kasus lintas negara seperti ini membutuhkan koordinasi antara kepolisian, Imigrasi, dan lembaga internasional agar proses hukum serta penanganan administrasi terhadap warga asing dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pemindahan ratusan WNA tersebut ke kantor Imigrasi, aparat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lebih mendalam sekaligus membantu mengungkap jaringan judi online internasional yang diduga beroperasi di Indonesia.







