Jakarta, 11 Mei 2026 – Pemerintah memutuskan menunda revisi Peraturan Pemerintah terkait royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) di tengah berbagai masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah saat ini masih mencari titik tengah agar kebijakan yang nantinya diterapkan tetap mampu menjaga kepentingan negara sekaligus mempertahankan iklim investasi di sektor pertambangan nasional.
Penundaan revisi tersebut dilakukan setelah muncul berbagai respons dari pelaku usaha pertambangan yang menilai perubahan tarif royalti berpotensi memengaruhi biaya produksi dan keberlangsungan investasi. Pemerintah disebut ingin memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap industri, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian dan fluktuasi harga komoditas tambang dunia.
Menurut Bahlil, pemerintah memahami pentingnya penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, namun di sisi lain juga harus mempertimbangkan daya saing industri pertambangan nasional. Karena itu, pembahasan revisi aturan royalti masih terus dilakukan melalui komunikasi dengan berbagai pihak agar menghasilkan kebijakan yang dianggap adil dan realistis bagi semua pihak. Pemerintah juga disebut tidak ingin kebijakan yang terlalu terburu-buru justru berdampak negatif terhadap aktivitas investasi dan produksi minerba di dalam negeri.
Sektor mineral dan batu bara selama ini memang menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan negara sekaligus sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Selain mendukung ekspor dan industri energi, sektor ini juga memiliki peran penting dalam pembangunan daerah penghasil tambang dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, setiap perubahan kebijakan fiskal di sektor pertambangan biasanya mendapat perhatian besar dari pelaku usaha, investor, hingga pasar keuangan nasional.
Pengamat ekonomi energi menilai revisi aturan royalti harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlanjutan industri. Peningkatan royalti memang dapat menambah penerimaan negara dalam jangka pendek, namun apabila tidak dihitung secara matang juga dapat memengaruhi minat investasi dan ekspansi perusahaan tambang. Terlebih saat ini persaingan global di sektor sumber daya alam semakin ketat dan banyak negara berlomba menarik investasi untuk pengembangan hilirisasi industri mineral.
Di sisi lain, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap bagaimana kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan daerah penghasil tambang. Banyak pihak berharap sektor minerba tidak hanya menjadi sumber keuntungan perusahaan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Pemerintah menegaskan pembahasan revisi PP royalti minerba akan terus dilakukan secara hati-hati dan terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Bahlil menyebut tujuan utama pemerintah adalah menciptakan kebijakan yang sehat bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap memberikan manfaat optimal bagi negara. Dengan pendekatan yang lebih kompromis dan mempertimbangkan berbagai kepentingan, pemerintah berharap regulasi baru nantinya dapat diterima dan mendukung keberlanjutan sektor pertambangan nasional di masa depan.







