Cilegon, 26 Agustus 2026 – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak memberikan klarifikasi terkait video viral seorang pedagang yang mengaku dimintai uang Rp650 ribu agar dapat berjualan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. ASDP menegaskan bahwa seluruh pembayaran yang disebut dalam keluhan tersebut bukan merupakan pungutan atau penerimaan perusahaan. General Manager ASDP Cabang Merak Umar Imran Batubara menjelaskan, penerimaan ASDP dari mitra dagang hanya berupa pembayaran pas masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kebutuhan lain seperti rompi dan pembayaran tertentu dikelola oleh yayasan yang menaungi para pedagang.
Polemik tersebut bermula dari video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang pedagang mengeluhkan adanya permintaan uang hingga Rp650 ribu. Dalam rekaman tersebut, pedagang mengaku pembayaran berkaitan dengan rompi yang digunakan sebagai tanda untuk dapat berjualan di kawasan pelabuhan. Ia juga menyebut pedagang yang tidak membayar berisiko kehilangan dagangan dan harus membayar sejumlah uang untuk mengambilnya kembali. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pungutan liar dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
ASDP menjelaskan bahwa kawasan Pelabuhan Merak memang sedang menjalani proses penataan dan sterilisasi. Dalam kebijakan tersebut, aktivitas perdagangan tetap diperbolehkan bagi mitra dagang resmi yang telah terdata dan berada di bawah naungan yayasan. Pedagang resmi diberikan identitas dan atribut tertentu serta diarahkan beraktivitas pada lokasi yang telah ditentukan berdasarkan zonasi. Penataan dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan di area pelabuhan yang menjadi tempat lalu lintas pengguna jasa penyeberangan.
Menurut ASDP, keberadaan pedagang di kawasan pelabuhan tetap diperhatikan karena aktivitas ekonomi tersebut telah berlangsung dan menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat. Namun, perusahaan ingin memastikan hanya pedagang yang telah terdata dan memenuhi ketentuan yang dapat beraktivitas di area operasional. Pendataan juga diperlukan untuk mengetahui identitas pedagang dan mengatur lokasi berjualan sehingga tidak mengganggu pelayanan maupun pergerakan penumpang. Dengan sistem tersebut, ASDP berharap kegiatan perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu aspek keselamatan dan kelancaran operasional pelabuhan.
Dalam klarifikasinya, ASDP secara khusus membedakan pembayaran yang masuk kepada perusahaan dengan pembayaran yang dikelola oleh yayasan. Perusahaan menyatakan hanya menerima pembayaran pas masuk bagi mitra dagang sesuai ketentuan. Sementara itu, kebutuhan atau pembayaran lain yang berkaitan dengan pedagang dikelola oleh yayasan yang menaungi mereka. ASDP tidak menyebutkan dalam keterangan tersebut nominal pas masuk maupun rincian seluruh pembayaran yang dikelola yayasan. Penjelasan tersebut diberikan untuk meluruskan anggapan bahwa seluruh nominal Rp650 ribu yang disebut dalam video merupakan pungutan ASDP.
Persoalan tersebut juga telah ditindaklanjuti Polda Banten. Polisi melakukan klarifikasi dengan melibatkan pedagang yang menyampaikan keluhan serta pengurus yayasan yang berada di kawasan Pelabuhan Merak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung bagaimana mekanisme pembayaran dan aturan yang diterapkan kepada pedagang. Polda Banten sebelumnya menyatakan akan mengecek apakah terdapat aturan mengenai pungutan yang dikeluhkan tersebut. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum fakta dan kronologi lengkapnya diketahui.
Dari proses klarifikasi yang dilakukan, muncul penjelasan bahwa pembayaran yang berkaitan dengan aktivitas pedagang berada dalam pengelolaan yayasan, bukan seluruhnya berasal dari ASDP. Pengurus yayasan juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal-hal yang membuat pedagang maupun pihak lain merasa tidak nyaman. Yayasan menjelaskan keberadaannya berkaitan dengan pengelolaan dan penataan pedagang di kawasan tersebut. Mekanisme tersebut menjadi salah satu hal yang masih perlu dipahami secara jelas agar pedagang mengetahui kewajiban apa saja yang harus dipenuhi dan kepada siapa pembayaran dilakukan.
Perbedaan informasi mengenai nominal pembayaran juga menjadi salah satu persoalan yang muncul setelah video viral. Salah satu hasil audiensi yang dilaporkan menyebut adanya perbedaan antara nominal Rp650 ribu yang muncul dalam video dengan biaya rompi bagi pedagang resmi. Informasi dari pihak yang mengikuti audiensi menyebut pedagang resmi di bawah yayasan dikenakan biaya rompi Rp306 ribu dengan masa berlaku enam bulan. Namun, angka tersebut berasal dari keterangan hasil audiensi dan berbeda dengan nominal yang disebut dalam video viral. Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya verifikasi lebih lanjut mengenai status pedagang dan rincian pembayaran sebelum menyimpulkan adanya pungutan liar.
Bagi ASDP, proses sterilisasi kawasan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menata aktivitas tersebut agar berlangsung lebih tertib. Pedagang yang telah terdaftar tetap dapat menjalankan kegiatan sesuai aturan dan lokasi yang telah ditentukan. Sementara pedagang yang belum terdata perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan apabila ingin memperoleh status sebagai mitra resmi. Penataan tersebut juga berkaitan dengan keselamatan karena kawasan pelabuhan memiliki aktivitas kendaraan dan pergerakan penumpang yang cukup tinggi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penghasilan pedagang kecil yang menggantungkan aktivitas ekonomi dari keberadaan penumpang dan pengguna jasa pelabuhan. Setiap biaya yang harus dikeluarkan pedagang tentu berdampak terhadap pendapatan mereka. Karena itu, transparansi mengenai besaran biaya, tujuan pembayaran, pihak penerima, serta manfaat yang diperoleh pedagang menjadi penting. Jika memang terdapat biaya resmi, mekanisme dan dasar pengenaannya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila ditemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar, aparat dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.
ASDP juga membuka ruang koordinasi dengan yayasan dan para pedagang untuk memastikan proses penataan berjalan secara bertahap. Perusahaan menekankan bahwa keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, keberadaan pedagang resmi tetap diperhatikan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi di sekitar pelabuhan. Dengan komunikasi yang lebih jelas, diharapkan persoalan mengenai atribut, akses, lokasi berjualan, maupun pembayaran dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik antara pedagang, yayasan, dan pengelola pelabuhan.
Viralnya keluhan pedagang mengenai pungutan Rp650 ribu akhirnya mendorong klarifikasi dari ASDP dan pemeriksaan oleh kepolisian. ASDP menegaskan bahwa nominal tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan perusahaan dan pembayaran selain pas masuk dikelola oleh yayasan yang menaungi pedagang. Sementara itu, Polda Banten masih melakukan klarifikasi untuk memastikan mekanisme yang sebenarnya berlaku di lapangan. Dengan adanya penjelasan dari berbagai pihak, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta terverifikasi. Persoalan ini selanjutnya perlu diselesaikan dengan transparansi mengenai aturan, status pedagang, serta rincian pembayaran agar aktivitas ekonomi di Pelabuhan Merak dapat berlangsung tertib tanpa merugikan pedagang maupun pengguna jasa.



