Jakarta, 17 September 2026 – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Ancaman tersebut tercantum dalam salah satu pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Roy didakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan dokumen elektronik. Namun, ancaman 12 tahun penjara tersebut merupakan hukuman maksimal berdasarkan pasal dalam surat dakwaan, bukan hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan. Perkara masih berada pada tahap persidangan dan Roy memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan jaksa. Pihak Roy juga menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika Jokowi mengetahui adanya sejumlah konten media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah S-1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada. Konten yang dipersoalkan terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X. Menurut dakwaan jaksa, konten tersebut pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi tidak asli. Jaksa menilai penyebaran informasi tersebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dan membuat tudingan mengenai ijazah semakin luas diketahui masyarakat. Tuduhan itu juga dikaitkan dengan penggunaan ijazah dalam perjalanan politik Jokowi ketika mengikuti pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden Republik Indonesia. Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Salah satu dakwaan terhadap Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui suatu tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui publik. Jaksa juga mengaitkan perbuatan yang didakwakan dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Ancaman pidana dalam ketentuan pencemaran nama baik tersebut berbeda dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun yang menjadi perhatian publik. Jaksa menyusun dakwaan menggunakan beberapa ketentuan pidana sehingga majelis hakim nantinya harus memeriksa unsur masing-masing pasal. Roy dan tim penasihat hukumnya memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan terhadap konstruksi tersebut.
Jaksa turut mendakwa Roy menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik. Dalam dakwaan ini, ancaman pidananya dapat mencapai delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan terakhir inilah yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Besarnya ancaman hukuman tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur pidana dalam persidangan.
Jaksa juga menyoroti metode analisis yang digunakan Roy dalam mempersoalkan dokumen ijazah Jokowi. Menurut dakwaan, analisis dengan metode error level analysis atau ELA yang digunakan Roy tidak dilakukan terhadap dokumen resmi yang diperoleh langsung dari pemiliknya. Jaksa menyebut tidak terdapat proses verifikasi, konfirmasi maupun permintaan izin kepada Jokowi sebagai pemilik dokumen yang dianalisis. Aspek tersebut kemudian digunakan jaksa sebagai bagian dari argumentasi mengenai dugaan pelanggaran terhadap informasi atau dokumen elektronik. Di sisi lain, pembuktian mengenai metode analisis dan konteks penggunaannya masih dapat diperdebatkan oleh pihak terdakwa selama persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan ahli, saksi, dokumen serta alat bukti lainnya sebelum menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.
Dalam persidangan perdana, majelis hakim juga menjelaskan pilihan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim turut menanyakan kemungkinan Roy mengakui dakwaan sebagaimana mekanisme yang tersedia dalam hukum acara pidana. Roy secara tegas menyatakan tidak memilih jalur restorative justice dan tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Mantan Menpora tersebut memilih melanjutkan proses hukum dan melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Sikap tersebut membuat perkara akan berlanjut melalui rangkaian persidangan untuk menguji dakwaan secara lebih mendalam. Tim penasihat hukum Roy selanjutnya mendapat kesempatan menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Sebelum perkara memasuki sidang pokok, Roy telah menempuh sejumlah upaya hukum berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Persidangan saat ini menjadi forum utama untuk menguji dakwaan serta bukti yang diajukan penuntut umum. Pihak Jokowi akan berada dalam posisi sebagai saksi atau pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara, sedangkan Roy memiliki hak membela diri sebagai terdakwa. Status terdakwa tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah karena penentuan kesalahan baru dilakukan melalui putusan pengadilan. Jaksa harus membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, sementara pihak terdakwa dapat menghadirkan argumentasi, saksi maupun ahli untuk membantahnya. Prinsip tersebut menjadi penting mengingat perkara ini berkaitan dengan tuduhan yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 dengan agenda penyampaian perlawanan dari Roy dan tim penasihat hukumnya. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi sebelum menentukan apakah pemeriksaan dapat dilanjutkan menuju pembuktian pokok perkara. Apabila perkara berlanjut, persidangan akan memeriksa saksi, ahli serta berbagai dokumen yang diajukan kedua pihak. Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena itu belum dapat dipandang sebagai hukuman yang pasti diterima Roy. Besaran hukuman baru menjadi relevan apabila pengadilan pada akhirnya menyatakan unsur pasal tertentu terbukti dan menjatuhkan vonis bersalah. Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan hasil akhirnya sepenuhnya bergantung pada pembuktian serta putusan majelis hakim.







