Jakarta, 6 November 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meningkatkan perhatian terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Penertiban tidak hanya diarahkan kepada para penambang yang beroperasi di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus mengungkap jaringan yang mengambil keuntungan dari pemanfaatan kawasan konservasi secara melawan hukum.
Aktivitas pertambangan emas ilegal menjadi ancaman serius bagi kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat yang membentang di wilayah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai habitat berbagai satwa dilindungi dan daerah tangkapan air bagi masyarakat sekitar. Kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi merusak tutupan hutan, mencemari aliran sungai, serta meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi. Kondisi tersebut menjadi alasan pentingnya penertiban yang dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan analisis geospasial, kawasan terdampak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci, mencapai sekitar 119,32 hektare. Satgas PKH memulai operasi secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Air Liki di Kecamatan Tabir Barat, serta Desa Baru Pangkalan Jambu di Kabupaten Merangin. Penertiban dilakukan atas arahan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Operasi melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, dan unsur pemerhati lingkungan.
Dalam pelaksanaan penertiban pada Kamis (5/11/2026), petugas menemukan sejumlah bekas galian pertambangan emas ilegal di kawasan perbatasan Kabupaten Kerinci dan Merangin. Berdasarkan pemeriksaan di salah satu lokasi, luas bekas aktivitas pertambangan diperkirakan mencapai 3,5 hektare. Petugas tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung saat patroli dilakukan. Meski demikian, tim memasang tiga papan larangan serta membongkar pondok yang sebelumnya digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan oleh para pelaku.
Satgas PKH juga memperluas penelusuran terhadap jaringan yang diduga mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin. Pemeriksaan mencakup pemodal, pengendali operasi, pemasok bahan bakar minyak, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan kepada pelaku. Keberadaan alat berat turut menjadi perhatian karena penggunaannya dapat mempercepat kerusakan kawasan hutan. Tim memanfaatkan pemantauan udara dan informasi masyarakat untuk mengidentifikasi lokasi penyimpanan peralatan pertambangan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Wakil Komandan Satgas PKH menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan membedakan latar belakang pihak yang terbukti terlibat. Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam memberikan perlindungan terhadap pertambangan ilegal, mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Pelaku berpotensi dijerat menggunakan ketentuan perundang-undangan mengenai kehutanan, pertambangan mineral, konservasi sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan hidup. Penelusuran aliran dana juga dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang. Namun, setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Dampak pertambangan ilegal turut dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TNKS. Sejumlah warga mengeluhkan perubahan kondisi air sungai yang sebelumnya jernih menjadi keruh akibat aktivitas penggalian. Kerusakan aliran sungai dikhawatirkan mengganggu kebutuhan air sehari-hari serta mengurangi habitat ikan. Kekhawatiran mengenai kemungkinan pencemaran bahan berbahaya juga muncul, meskipun dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan laboratorium. Kondisi ini menunjukkan bahwa penertiban pertambangan ilegal berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Satgas PKH memastikan operasi penertiban di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat akan terus berlanjut hingga seluruh lokasi sasaran selesai ditangani. Selain menghentikan aktivitas ilegal, pemerintah berupaya mengembalikan penguasaan kawasan hutan dan memperkuat pengawasan agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi. Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan yang mendukung pertambangan tanpa izin. Pemerintah juga diharapkan menyiapkan langkah pemulihan terhadap lahan dan aliran sungai yang telah mengalami kerusakan. Penertiban menyeluruh menjadi upaya menjaga kelestarian TNKS sekaligus memastikan pihak yang terbukti merusak kawasan konservasi menghadapi konsekuensi hukum.




