Surabaya, 30 Agustus 2026 – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan perempuan berinisial ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander di Surabaya, berujung pada penahanan. ENR ditetapkan sebagai tersangka setelah mengemudikan mobil dalam kondisi terpengaruh alkohol hingga menabrak sejumlah kendaraan dan menewaskan seorang warga.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Rangkaian kejadian bermula ketika ENR mengendarai Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari, Surabaya.
Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobil yang dikendarainya kemudian menabrak sebuah taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi jalan.
Namun, ENR tidak berhenti setelah kecelakaan pertama. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo. Polisi menyebut keputusan tersebut membuat insiden berkembang menjadi kecelakaan yang lebih fatal.
Sesampainya di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali mengalami kecelakaan. Kendaraan tersebut menabrak RPK (25), seorang warga yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya.
RPK mengalami luka berat akibat benturan. Ia kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski tim medis telah berupaya melakukan penanganan, nyawa RPK tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.15 WIB.
Mengemudi Setelah Pulang Pesta
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap ENR mengemudikan kendaraan setelah menghadiri sebuah pesta. Ia mengakui mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara.
ENR mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah minuman yang dikonsumsinya. Namun, pemeriksaan polisi menunjukkan dirinya positif mengonsumsi alkohol dengan kadar yang disebut mencapai 1,06 persen.
Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat ENR kehilangan konsentrasi saat mengemudi. Polisi menyebut kecelakaan pertama terjadi ketika ENR tidak mampu mengendalikan kendaraannya saat berbelok.
Setelah menabrak taksi listrik, ENR mengaku panik karena takut dikejar dan diamuk massa. Ia kemudian memilih meninggalkan lokasi.
“Saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa,” kata ENR dalam keterangannya.
Namun, upaya meninggalkan lokasi tersebut justru berakhir tragis. Mobilnya kembali menabrak RPK yang sedang bekerja di sekitar Alun-Alun Surabaya.
Sempat Marah kepada Warga
Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, ENR juga sempat menjadi perhatian karena perilakunya setelah kecelakaan.
Polisi menyebut ENR sempat marah-marah kepada orang-orang yang mendatangi lokasi kejadian. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pengaruh alkohol yang masih dialaminya saat itu.
Setelah kejadian, ENR diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan memastikan perempuan tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya.
Keluarga korban berharap proses hukum terhadap ENR berjalan sesuai ketentuan dan hukuman yang diberikan dapat setimpal dengan akibat kecelakaan tersebut.
Terancam Hukuman 6 Tahun
Dalam perkara ini, ENR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. ENR juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan.
Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dihadapi ENR mencapai 6 tahun penjara. Selain itu, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK ketika mengemudikan Mitsubishi Outlander tersebut.
Kini proses hukum terhadap ENR masih berjalan. Penahanan dilakukan sembari penyidik melanjutkan penanganan perkara dan melengkapi proses hukum yang diperlukan.
Kasus tersebut menjadi pengingat serius mengenai bahaya mengemudi setelah mengonsumsi alkohol. Keputusan untuk tetap membawa kendaraan dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dapat menghilangkan kemampuan pengemudi dalam mengendalikan mobil dan mengambil keputusan dengan cepat.
Bagi ENR, perjalanan pulang dari pesta yang semula berlangsung biasa berubah menjadi perkara hukum setelah rangkaian kecelakaan tersebut merenggut nyawa seorang warga. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang berlangsung.




