Jakarta, 5 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan mengenai informasi yang menyebut masyarakat wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 15 September 2026. Perusahaan menegaskan ketentuan tersebut bukan kebijakan yang berlaku secara nasional. Mekanisme pengecekan STNK sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan dan sempat memasuki tahap uji coba serta sosialisasi. Setelah mempertimbangkan respons masyarakat dan melakukan evaluasi, Pertamina memutuskan membatalkan rencana penerapannya. Dengan demikian, tidak ada ketentuan nasional baru yang mewajibkan seluruh konsumen menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM subsidi mulai 15 September 2026.
Informasi mengenai kewajiban membawa STNK sebelumnya ramai diperbincangkan setelah mekanisme tersebut diuji di sejumlah SPBU di Sumatera Selatan, termasuk kawasan Palembang. Dalam skema yang direncanakan, petugas SPBU melakukan pengecekan setelah kode QR konsumen dipindai untuk membeli BBM subsidi. Data kendaraan yang tercantum dalam sistem kemudian akan dicocokkan dengan kendaraan dan STNK yang dibawa konsumen. Masa hingga 14 September 2026 semula diposisikan sebagai periode transisi, uji coba, dan sosialisasi kepada masyarakat. Jika rencana tersebut diteruskan, mekanisme pengecekan akan mulai diterapkan pada 15 September 2026.
Pada tahap awal, pengecekan STNK tersebut terutama diarahkan terhadap pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Tujuannya bukan untuk memeriksa apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum, melainkan membantu memastikan BBM subsidi disalurkan kepada kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar. Pencocokan juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan kode QR yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pengisian berulang yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan. Karena informasi tersebut kemudian berkembang luas, sebagian masyarakat mengira ketentuan itu akan berlaku untuk seluruh pembelian BBM subsidi di Indonesia. Pertamina kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan pemahaman tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan mekanisme pengecekan STNK itu sejak awal bukan kebijakan nasional. Perusahaan memperhatikan berbagai respons dan masukan masyarakat setelah informasi mengenai rencana tersebut menyebar semakin luas. Pertamina kemudian meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul di masyarakat. Setelah pembatalan tersebut, pembelian BBM subsidi tetap mengikuti regulasi serta ketentuan yang selama ini berlaku.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan juga memastikan pengecekan STNK tidak jadi diberlakukan sebagai persyaratan pelayanan di SPBU pada 15 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi selama masa uji coba sekaligus mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi selanjutnya kembali dilakukan menggunakan sistem yang telah berjalan sebelumnya. Artinya, masyarakat tidak perlu menganggap 15 September sebagai tanggal mulai berlakunya kewajiban nasional menunjukkan STNK untuk membeli Pertalite maupun Biosolar. Informasi mengenai tanggal tersebut berkaitan dengan rencana lokal yang kini telah dibatalkan.
Meski rencana pengecekan STNK dihentikan, Pertamina tetap melanjutkan upaya memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran. Salah satu instrumen yang digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat yang membantu mengidentifikasi kendaraan dan konsumen sesuai ketentuan. Digitalisasi transaksi memungkinkan perusahaan melakukan pemantauan terhadap pola pembelian sekaligus mendeteksi transaksi yang dinilai tidak wajar. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan BBM yang mendapat dukungan subsidi atau kompensasi pemerintah. Pengawasan digital akan berjalan bersama pemeriksaan operasional terhadap lembaga penyalur.
Pertamina juga memperkuat pembinaan terhadap SPBU di seluruh wilayah operasional. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU telah mendapatkan pembinaan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat memberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. Bentuk tindakan dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada konsumen, tetapi juga memastikan pengelola SPBU menjalankan ketentuan distribusi dengan benar.
Selain pengawasan internal, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk menangani dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Modus penyimpangan dapat berkembang seiring penggunaan teknologi dan perbedaan harga antara BBM subsidi dengan produk nonsubsidi. Karena itu, pengawasan transaksi, kesesuaian data kendaraan, hingga pola pembelian menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi. Pertamina menyatakan setiap temuan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan dan tingkat pelanggarannya. Upaya tersebut diharapkan membuat kuota BBM subsidi semakin efektif diterima masyarakat yang memang memenuhi kriteria.
Pertamina juga memastikan bahwa setiap kebijakan baru mengenai penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi terutama dilakukan bersama BPH Migas, pemerintah daerah, serta lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam pengaturan distribusi energi. Langkah tersebut penting agar kebijakan di lapangan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antarwilayah. Evaluasi terhadap mekanisme pengecekan STNK di Sumatera Selatan menjadi bagian dari proses perbaikan tersebut. Pertamina tetap membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dengan klarifikasi terbaru tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa mulai 15 September 2026 seluruh pembelian BBM subsidi secara nasional otomatis mensyaratkan konsumen menunjukkan STNK. Rencana pengecekan yang sempat disosialisasikan di Sumatera Selatan telah dibatalkan dan tidak pernah ditetapkan sebagai kebijakan nasional. Pembelian Pertalite dan Biosolar tetap mengikuti regulasi serta mekanisme yang berlaku, termasuk penggunaan QR Code Subsidi Tepat untuk konsumen yang diwajibkan menggunakannya. Pertamina tetap memperketat pengawasan melalui digitalisasi, pembinaan SPBU, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diimbau mengikuti informasi resmi apabila nantinya terdapat perubahan ketentuan mengenai penyaluran BBM subsidi.




