Jakarta, 4 Mei 2026 – Kebijakan terkait penghapusan pidana minimum khusus kembali menjadi perhatian publik setelah ditegaskan bahwa terdapat empat jenis tindak pidana yang tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. Pengecualian ini dinilai penting untuk menjaga efek jera terhadap kejahatan tertentu yang berdampak besar bagi masyarakat.
Para ahli hukum menjelaskan bahwa pidana minimum khusus selama ini diterapkan untuk memastikan pelaku kejahatan tertentu mendapatkan hukuman yang tegas. Dalam wacana penghapusannya, pemerintah tetap mempertahankan batas minimum untuk sejumlah tindak pidana yang dianggap serius.
Empat kategori tindak pidana yang dikecualikan tersebut umumnya berkaitan dengan kejahatan yang memiliki dampak luas, seperti yang menyangkut keselamatan publik, integritas negara, serta kepentingan masyarakat secara umum. Kebijakan ini bertujuan agar penegakan hukum tetap memiliki standar yang jelas dan tidak menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan berat.
Pengamat hukum menilai bahwa pengecualian ini merupakan bentuk keseimbangan antara fleksibilitas dalam penjatuhan hukuman dan kebutuhan akan kepastian hukum. Dengan tetap mempertahankan batas minimum pada kasus tertentu, sistem peradilan diharapkan tetap mampu memberikan rasa keadilan.
Di sisi lain, wacana penghapusan pidana minimum khusus secara umum bertujuan memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan. Hal ini dinilai penting agar hukuman dapat disesuaikan dengan kondisi dan peran masing-masing terdakwa.
Namun demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan secara hati-hati. Tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan dapat menimbulkan disparitas dalam putusan hukum.
Pemerintah dan lembaga terkait disebut tengah menyusun aturan teknis untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengurangi ketegasan terhadap tindak pidana berat.
Dengan adanya pengecualian terhadap empat jenis kejahatan tersebut, diharapkan sistem hukum tetap mampu menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia.





