Empat Jenis Kejahatan Tetap Kena Batas Minimum Khusus, Tidak Termasuk Skema Penghapusan

Jakarta, 4 Mei 2026 – Kebijakan terkait penghapusan pidana minimum khusus kembali menjadi perhatian publik setelah ditegaskan bahwa terdapat empat jenis tindak pidana yang tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. Pengecualian ini dinilai penting untuk menjaga efek jera terhadap kejahatan tertentu yang berdampak besar bagi masyarakat.

Para ahli hukum menjelaskan bahwa pidana minimum khusus selama ini diterapkan untuk memastikan pelaku kejahatan tertentu mendapatkan hukuman yang tegas. Dalam wacana penghapusannya, pemerintah tetap mempertahankan batas minimum untuk sejumlah tindak pidana yang dianggap serius.

Empat kategori tindak pidana yang dikecualikan tersebut umumnya berkaitan dengan kejahatan yang memiliki dampak luas, seperti yang menyangkut keselamatan publik, integritas negara, serta kepentingan masyarakat secara umum. Kebijakan ini bertujuan agar penegakan hukum tetap memiliki standar yang jelas dan tidak menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan berat.

Pengamat hukum menilai bahwa pengecualian ini merupakan bentuk keseimbangan antara fleksibilitas dalam penjatuhan hukuman dan kebutuhan akan kepastian hukum. Dengan tetap mempertahankan batas minimum pada kasus tertentu, sistem peradilan diharapkan tetap mampu memberikan rasa keadilan.

Di sisi lain, wacana penghapusan pidana minimum khusus secara umum bertujuan memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan. Hal ini dinilai penting agar hukuman dapat disesuaikan dengan kondisi dan peran masing-masing terdakwa.

Namun demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan secara hati-hati. Tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan dapat menimbulkan disparitas dalam putusan hukum.

Pemerintah dan lembaga terkait disebut tengah menyusun aturan teknis untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengurangi ketegasan terhadap tindak pidana berat.

Dengan adanya pengecualian terhadap empat jenis kejahatan tersebut, diharapkan sistem hukum tetap mampu menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia.

Related Posts

Korlantas Polri Tegaskan Penanganan Kasus Kecelakaan Kereta Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Jakarta, 5 Mei 2026 – Korlantas Polri memastikan bahwa penanganan kasus kecelakaan kereta yang terjadi di wilayah Bekasi dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab perhatian…

Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan, Eks Pejabat Divonis 13 Bulan Penjara

Jakarta, 5 Mei 2026 – Pengadilan menjatuhkan vonis 13 bulan penjara kepada seorang mantan pejabat terkait kasus korupsi lahan di kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat. Putusan ini menjadi bagian…

You Missed

Korlantas Polri Tegaskan Penanganan Kasus Kecelakaan Kereta Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Korlantas Polri Tegaskan Penanganan Kasus Kecelakaan Kereta Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan, Eks Pejabat Divonis 13 Bulan Penjara

Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan, Eks Pejabat Divonis 13 Bulan Penjara

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi Dibekuk di Jatim, Polisi Ungkap Jaringan Terorganisir

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi Dibekuk di Jatim, Polisi Ungkap Jaringan Terorganisir

Hakim Pertimbangkan Kerugian Negara hingga Usia Terdakwa dalam Vonis Kasus Korupsi LNG

Hakim Pertimbangkan Kerugian Negara hingga Usia Terdakwa dalam Vonis Kasus Korupsi LNG

Hakim Tegur Terdakwa Korupsi LNG di Persidangan: Dilarang Komentari Putusan

Hakim Tegur Terdakwa Korupsi LNG di Persidangan: Dilarang Komentari Putusan

Tangis Keluarga Pecah Usai Vonis 4,5 Tahun untuk Terdakwa Korupsi LNG

Tangis Keluarga Pecah Usai Vonis 4,5 Tahun untuk Terdakwa Korupsi LNG