Jakarta, 4 Mei 2026 – Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah terdakwa kasus korupsi proyek LNG divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keluarga terdakwa tampak menangis usai majelis hakim membacakan putusan tersebut.
Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Reaksi emosional dari pihak keluarga terlihat tak terbendung. Beberapa anggota keluarga tampak menangis dan berusaha mendekati terdakwa setelah sidang berakhir.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan kembali oleh pengadilan tingkat berikutnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut isi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Banyak pihak berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.




