Jakarta, 4 Mei 2026 – Majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Kedua terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan negara.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari 113 juta dolar AS. Kerugian tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap tersebut dianggap bertentangan dengan komitmen nasional dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Kedua terdakwa diketahui telah berusia lanjut dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Faktor ini menjadi alasan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada satu terdakwa dan 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa lainnya, disertai denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi, sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya negara.




