Jakarta, 30 April 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa cedera fisik yang dialami siswa di lingkungan sekolah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pihak sekolah.
Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum. Dengan kata lain, tidak semua insiden yang terjadi di sekolah otomatis menjadi tanggung jawab institusi pendidikan.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam dunia pendidikan dan hukum perdata di Indonesia. MA menilai bahwa setiap kasus harus dilihat secara objektif, termasuk mempertimbangkan kronologi kejadian, pengawasan yang dilakukan, serta langkah-langkah pencegahan yang telah diterapkan oleh pihak sekolah.
“Penilaian terhadap tanggung jawab tidak bisa dilakukan secara umum, melainkan harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam setiap perkara,” demikian pertimbangan dalam putusan tersebut.
Pakar hukum menilai bahwa keputusan ini memberikan kejelasan hukum bagi lembaga pendidikan dalam menghadapi gugatan terkait insiden di lingkungan sekolah. Namun, di sisi lain, sekolah tetap dituntut untuk memastikan standar keselamatan dan pengawasan berjalan optimal.
Sementara itu, kalangan praktisi pendidikan menyambut putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi sekolah dari potensi gugatan yang tidak berdasar. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan profesional terhadap keselamatan siswa tetap menjadi prioritas utama.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua dan pihak sekolah untuk memperkuat komunikasi serta pengawasan terhadap aktivitas siswa, baik di dalam maupun di luar kelas.
Ke depan, putusan MA ini diperkirakan akan menjadi rujukan dalam berbagai perkara serupa. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih jelas, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan hak siswa dan tanggung jawab institusi pendidikan di Indonesia.





