Jakarta, 1 Oktober 2026 – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026). Kemenimipas menyebut keputusan Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas polemik yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Polemik itu mencuat setelah ditemukannya kawasan dengan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan lapas.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengonfirmasi bahwa Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Mashudi. Kementerian memastikan proses administrasi terkait keputusan tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, Kemenimipas menegaskan pengunduran diri Dirjenpas tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Seluruh jajaran tetap diminta menjalankan kewenangan serta pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Keputusan Mashudi muncul setelah persoalan Lapas Cibinong mendapat sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Ombudsman sebelumnya menemukan kawasan hunian di lingkungan lapas dengan sejumlah fasilitas, termasuk sarana kebugaran dan simulator golf. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong. Sejumlah bangunan di kawasan yang dipersoalkan selanjutnya juga mulai dibongkar.
Sebelum mengundurkan diri, Mashudi sempat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR untuk menjelaskan persoalan tersebut. Dalam rapat pada 28 September, anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kesanggupan Mashudi membenahi jajaran pemasyarakatan. Ketika ditanya apakah masih mampu menjalankan tugas sebagai Dirjenpas, Mashudi ketika itu menjawab masih sanggup. DPR juga menyoroti mekanisme pengawasan, rotasi, mutasi, serta penerapan penghargaan dan sanksi terhadap petugas pemasyarakatan.
Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya juga membentuk tim investigasi untuk mendalami temuan di Lapas Cibinong. Lima pejabat lapas ditarik untuk kepentingan pemeriksaan, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi serta narapidana perkara tindak pidana korupsi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya internal untuk mengetahui konstruksi persoalan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pengunduran diri Mashudi terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya menyatakan masih sanggup memimpin pembenahan internal. Kemenimipas kemudian menjelaskan keputusan mundur tersebut sebagai pertanggungjawaban moral atas peristiwa di Lapas Cibinong. Meski demikian, pengunduran diri seorang pejabat tidak dengan sendirinya menentukan pertanggungjawaban hukum atas berbagai temuan yang sedang diperiksa. Proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan lapas tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemenimipas memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi diselesaikan. Seluruh program dan fungsi organisasi juga disebut tetap menjadi prioritas agar pergantian pimpinan tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan. Hingga pengumuman pengunduran diri disampaikan, belum diumumkan secara resmi siapa yang akan menggantikan Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan. Perkembangan tersebut sekaligus menambah babak baru dalam penanganan polemik Lapas Cibinong yang kini masih menjadi perhatian pemerintah, DPR, dan publik.




