Jakarta, 4 Oktober 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal setelah beredar video dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK). Kapal penangkap cumi tersebut dihentikan oleh patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Laut Aru dan Arafura pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIT. Setelah diamankan, kapal dibawa menuju Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tindakan dilakukan setelah pihaknya mengetahui rekaman dugaan kekerasan yang beredar luas di media sosial. Tim patroli kemudian menelusuri identitas dan posisi kapal sebelum melakukan penghentian. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyebut posisi KM Maulana 23 dapat dipantau melalui Vessel Monitoring System (VMS). Kapal tersebut tercatat memiliki tonase 89 GT dan membawa sekitar satu ton cumi ketika dihentikan.
KKP selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 28 awak kapal untuk mendalami berbagai aspek operasional KM Maulana 23. Pemeriksaan mencakup dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, hingga aspek lain yang berkaitan dengan operasional kapal. Selama proses tersebut berlangsung, KKP menangguhkan layanan operasional kapal. Pemerintah juga menyatakan tidak menoleransi tindakan kekerasan terhadap awak kapal perikanan.
Sementara itu, kepolisian telah mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban kekerasan. Penyelidikan bermula dari patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan rekaman dugaan penganiayaan pada 1 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan pemeriksaan saksi untuk memastikan identitas korban serta rangkaian kejadian. Penanganan perkara turut melibatkan Polres Kepulauan Aru karena kapal beroperasi di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun aparat menyebut dugaan kekerasan terjadi ketika kapal melakukan aktivitas penangkapan cumi di sekitar Kepulauan Aru. Sejumlah bentuk kekerasan fisik diduga dialami para korban selama berada di kapal, tetapi seluruh rangkaian kejadian masih harus dibuktikan melalui penyelidikan. Kepolisian juga mendalami dugaan bahwa kekerasan berkaitan dengan target tangkapan yang tidak terpenuhi. Para korban telah mendapatkan pemeriksaan dan perawatan setelah berhasil diamankan.
Selain dugaan penganiayaan, penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam perkara tersebut. KKP juga memeriksa pihak perusahaan yang mengoperasikan kapal dan menyiapkan langkah administratif terhadap perizinan apabila ditemukan pelanggaran. Pung menegaskan pekerjaan di laut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap awak kapal. Status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.
Kasus KM Maulana 23 kini ditangani melalui koordinasi KKP dan kepolisian dengan prioritas pada perlindungan korban serta pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa. Pemeriksaan terhadap awak kapal, perusahaan, dan dokumen operasional masih dilakukan untuk menentukan pelanggaran yang terjadi serta pihak yang harus bertanggung jawab. KKP menyatakan keselamatan dan pemenuhan hak awak kapal perikanan harus dijamin selama bekerja di wilayah perairan Indonesia. Hasil penyelidikan berikutnya akan menentukan langkah hukum maupun sanksi administratif terhadap operasional KM Maulana 23.




