Pajak Hiburan Jakarta Berlaku Berbeda, Kenali Tarif 10 Persen dan 40 Persen Sesuai Jenis Layanan
Jakarta, 20 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis layanan yang…





